Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Deskripsi
Tugas :
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak,
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.