DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA

Kabupaten Sumbawa

Tugas dan Fungsi Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa
Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa dan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 23 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa.

Berdasarkan Peraturan tersebut Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa melaksanakan dua tugas pokok yaitu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa memiliki fungsi yaitu :

a.  Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 

b. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan 

c.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa dibantu oleh 5 (lima) Unit Eselon III yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yaitu:  

1.   Sekretaris selaku unsur pembantu pimpinan

Bidang teknis selaku unsur pelaksana yaitu

2.  Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Penggerakan 

2.  Bidang Keluarga Berencana Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

3.  Bidang Kesetaraan Gender dan Peningkatan Kualitas Keluarga 

4.  Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak 

Komitmen

Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab

Kolaborasi

Bekerja sama dengan seluruh stakeholder

Target

Mencapai tujuan organisasi secara optimal