Sekretariat
Sekretariat
Deskripsi
Tugas :
Melaksanakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian
Fungsi :
a. penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya