Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Deskripsi
Tugas :
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi serta pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera
Fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi, jaminan pelayanan Keluarga Berencana, pembinaan kesertaan keluarga berencana, dan pemberdayaan keluarga sejahtera;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi, jaminan pelayanan keluarga berencana, pembinaan kesertaan keluarga berencana dan pemberdayaan keluarga sejahtera; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya