Bidang Kesetaraan Gender dan Peningkatan Kualitas Keluarga
Bidang Kesetaraan Gender dan Peningkatan Kualitas Keluarga
Deskripsi
Tugas :
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis kesetaraan gender dan peningkatan kualitas keluarga
Fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan peningkatan kualitas keluarga dan pemenuhan hak anak;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan peningkatan kualitas keluarga dan pemenuhan hak anak;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan peningkatan kualitas keluarga dan pemenuhan hak anak; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya