Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Deskripsi
Tugas :
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak
Fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak,
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.