Layanan Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kekerasan
Layanan Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kekerasan
Layanan Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kekerasan merupakan layanan perlindungan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan melalui upaya penjangkauan aktif, penanganan awal, serta pendampingan secara menyeluruh sesuai kebutuhan korban
Layanan Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kekerasan merupakan layanan perlindungan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan melalui upaya penjangkauan aktif, penanganan awal, serta pendampingan secara menyeluruh sesuai kebutuhan korban. Layanan ini bertujuan memastikan korban mendapatkan perlindungan, rasa aman, akses terhadap layanan dasar, serta dukungan selama proses penanganan hingga pemulihan.
Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa melalui bidang perlindungan perempuan dan anak memberikan layanan ini sebagai bentuk respons cepat terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, maupun lingkungan sosial lainnya.
Tujuan Layanan
Layanan pendampingan dan penjangkauan korban kekerasan bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban.
- Menjangkau korban yang membutuhkan pertolongan secara cepat dan tepat.
- Memberikan bantuan awal terhadap korban kekerasan.
- Memastikan korban memperoleh hak atas layanan hukum, kesehatan, psikologis, dan sosial.
- Mendukung proses pemulihan fisik, mental, dan sosial korban.
- Mencegah terjadinya kekerasan berulang.
Sasaran Layanan
Layanan ini diperuntukkan bagi:
- Perempuan korban kekerasan.
- Anak korban kekerasan.
- Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Korban kekerasan seksual.
- Korban eksploitasi dan perdagangan orang.
- Korban penelantaran.
- Korban perundungan (bullying) dan bentuk kekerasan lainnya.
Bentuk Layanan Penjangkauan
1. Penjangkauan Korban
Petugas melakukan upaya penjangkauan terhadap korban berdasarkan laporan masyarakat, pengaduan langsung, rujukan lembaga, maupun hasil identifikasi lapangan. Penjangkauan dilakukan untuk memastikan kondisi korban serta memberikan respons awal terhadap kebutuhan mendesak.
2. Penanganan Awal
Korban mendapatkan layanan awal berupa asesmen kebutuhan, perlindungan sementara, konsultasi, serta informasi mengenai hak-hak dan layanan yang tersedia.
3. Kunjungan Lapangan
Petugas dapat melakukan kunjungan ke lokasi korban, rumah aman, fasilitas kesehatan, sekolah, atau tempat lain yang berkaitan dengan penanganan kasus.
4. Koordinasi dan Rujukan
Apabila diperlukan, korban akan dirujuk kepada layanan terkait seperti kepolisian, rumah sakit, psikolog, lembaga bantuan hukum, rumah aman, maupun instansi lain sesuai kebutuhan korban.
Bentuk Layanan Pendampingan
Pendampingan Psikologis
Korban memperoleh dukungan psikologis, konseling, dan layanan pemulihan trauma untuk membantu memulihkan kondisi emosional dan mental.
Pendampingan Hukum
Korban didampingi dalam proses hukum mulai dari pelaporan, pemeriksaan, hingga proses persidangan guna memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Pendampingan Medis
Korban dibantu memperoleh akses pelayanan kesehatan, pemeriksaan medis, rehabilitasi, maupun perawatan lanjutan sesuai kondisi korban.
Pendampingan Sosial
Korban diberikan dukungan sosial melalui koordinasi dengan keluarga, masyarakat, maupun lembaga sosial untuk mendukung proses reintegrasi sosial.
Pendampingan Pemulihan
Korban didampingi dalam proses pemulihan agar mampu kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara aman, mandiri, dan bermartabat.
Mekanisme Pelayanan
Pelaksanaan layanan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Penerimaan laporan atau informasi kasus
Pengaduan dapat berasal dari korban, keluarga, masyarakat, aparat, sekolah, fasilitas kesehatan, maupun lembaga lainnya. - Penjangkauan dan asesmen awal
Petugas melakukan identifikasi kondisi korban dan kebutuhan layanan. - Pemberian layanan pendampingan
Korban memperoleh pendampingan sesuai kondisi dan kebutuhan. - Koordinasi dan rujukan layanan
Dilakukan apabila korban memerlukan penanganan lintas sektor. - Monitoring dan evaluasi
Petugas memantau perkembangan korban selama proses pendampingan dan pemulihan.
Prinsip Pelayanan
Pelayanan pendampingan dan penjangkauan korban kekerasan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Cepat, tepat, dan responsif.
- Aman dan menjaga kerahasiaan korban.
- Non diskriminatif.
- Profesional dan humanis.
- Berperspektif korban.
- Mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
Manfaat Layanan
Dengan adanya layanan pendampingan dan penjangkauan korban kekerasan diharapkan:
- Korban lebih mudah memperoleh bantuan dan perlindungan.
- Penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.
- Korban mendapatkan dukungan selama proses hukum, kesehatan, dan pemulihan.
- Trauma dan dampak sosial korban dapat diminimalkan.
- Terwujud lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Layanan Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kekerasan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Melalui pelayanan yang cepat, terpadu, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan korban, diharapkan setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara optimal guna mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari kekerasan
Keunggulan Layanan
Proses Cepat
Pelayanan yang efisien dan cepat
Aman & Terpercaya
Data dijamin aman dan terlindungi
Dukungan 24/7
Siap membantu kapan saja
Akses Mudah
Dapat diakses dimana saja
Informasi Layanan
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
Kantor DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA
dp2kbp3a.sumbawakab@gmail.com