DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA

Kabupaten Sumbawa

Layanan Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kekerasan

Layanan Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kekerasan merupakan layanan perlindungan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan melalui upaya penjangkauan aktif, penanganan awal, serta pendampingan secara menyeluruh sesuai kebutuhan korban

Layanan Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kekerasan merupakan layanan perlindungan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan melalui upaya penjangkauan aktif, penanganan awal, serta pendampingan secara menyeluruh sesuai kebutuhan korban. Layanan ini bertujuan memastikan korban mendapatkan perlindungan, rasa aman, akses terhadap layanan dasar, serta dukungan selama proses penanganan hingga pemulihan.

Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa melalui bidang perlindungan perempuan dan anak memberikan layanan ini sebagai bentuk respons cepat terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, maupun lingkungan sosial lainnya.

 Tujuan Layanan

Layanan pendampingan dan penjangkauan korban kekerasan bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban. 
  • Menjangkau korban yang membutuhkan pertolongan secara cepat dan tepat. 
  • Memberikan bantuan awal terhadap korban kekerasan. 
  • Memastikan korban memperoleh hak atas layanan hukum, kesehatan, psikologis, dan sosial. 
  • Mendukung proses pemulihan fisik, mental, dan sosial korban. 
  • Mencegah terjadinya kekerasan berulang. 

 Sasaran Layanan

Layanan ini diperuntukkan bagi:

  • Perempuan korban kekerasan. 
  • Anak korban kekerasan. 
  • Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
  • Korban kekerasan seksual. 
  • Korban eksploitasi dan perdagangan orang. 
  • Korban penelantaran. 
  • Korban perundungan (bullying) dan bentuk kekerasan lainnya. 

 Bentuk Layanan Penjangkauan

1. Penjangkauan Korban

Petugas melakukan upaya penjangkauan terhadap korban berdasarkan laporan masyarakat, pengaduan langsung, rujukan lembaga, maupun hasil identifikasi lapangan. Penjangkauan dilakukan untuk memastikan kondisi korban serta memberikan respons awal terhadap kebutuhan mendesak.

2. Penanganan Awal

Korban mendapatkan layanan awal berupa asesmen kebutuhan, perlindungan sementara, konsultasi, serta informasi mengenai hak-hak dan layanan yang tersedia.

3. Kunjungan Lapangan

Petugas dapat melakukan kunjungan ke lokasi korban, rumah aman, fasilitas kesehatan, sekolah, atau tempat lain yang berkaitan dengan penanganan kasus.

4. Koordinasi dan Rujukan

Apabila diperlukan, korban akan dirujuk kepada layanan terkait seperti kepolisian, rumah sakit, psikolog, lembaga bantuan hukum, rumah aman, maupun instansi lain sesuai kebutuhan korban.

 Bentuk Layanan Pendampingan

Pendampingan Psikologis

Korban memperoleh dukungan psikologis, konseling, dan layanan pemulihan trauma untuk membantu memulihkan kondisi emosional dan mental.

Pendampingan Hukum

Korban didampingi dalam proses hukum mulai dari pelaporan, pemeriksaan, hingga proses persidangan guna memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Pendampingan Medis

Korban dibantu memperoleh akses pelayanan kesehatan, pemeriksaan medis, rehabilitasi, maupun perawatan lanjutan sesuai kondisi korban.

Pendampingan Sosial

Korban diberikan dukungan sosial melalui koordinasi dengan keluarga, masyarakat, maupun lembaga sosial untuk mendukung proses reintegrasi sosial.

Pendampingan Pemulihan

Korban didampingi dalam proses pemulihan agar mampu kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara aman, mandiri, dan bermartabat.

 Mekanisme Pelayanan

Pelaksanaan layanan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Penerimaan laporan atau informasi kasus
    Pengaduan dapat berasal dari korban, keluarga, masyarakat, aparat, sekolah, fasilitas kesehatan, maupun lembaga lainnya. 
  2. Penjangkauan dan asesmen awal
    Petugas melakukan identifikasi kondisi korban dan kebutuhan layanan. 
  3. Pemberian layanan pendampingan
    Korban memperoleh pendampingan sesuai kondisi dan kebutuhan. 
  4. Koordinasi dan rujukan layanan
    Dilakukan apabila korban memerlukan penanganan lintas sektor. 
  5. Monitoring dan evaluasi
    Petugas memantau perkembangan korban selama proses pendampingan dan pemulihan. 

 Prinsip Pelayanan

Pelayanan pendampingan dan penjangkauan korban kekerasan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • Cepat, tepat, dan responsif. 
  • Aman dan menjaga kerahasiaan korban. 
  • Non diskriminatif. 
  • Profesional dan humanis. 
  • Berperspektif korban. 
  • Mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. 

 Manfaat Layanan

Dengan adanya layanan pendampingan dan penjangkauan korban kekerasan diharapkan:

  • Korban lebih mudah memperoleh bantuan dan perlindungan. 
  • Penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan terpadu. 
  • Korban mendapatkan dukungan selama proses hukum, kesehatan, dan pemulihan. 
  • Trauma dan dampak sosial korban dapat diminimalkan. 
  • Terwujud lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. 

Layanan Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kekerasan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Melalui pelayanan yang cepat, terpadu, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan korban, diharapkan setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara optimal guna mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari kekerasan

Keunggulan Layanan

Proses Cepat

Pelayanan yang efisien dan cepat

Aman & Terpercaya

Data dijamin aman dan terlindungi

Dukungan 24/7

Siap membantu kapan saja

Akses Mudah

Dapat diakses dimana saja

Informasi Layanan

Jam Operasional

Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA

Lokasi

Kantor DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA

Kontak

Email

dp2kbp3a.sumbawakab@gmail.com

Butuh Bantuan?

Tim kami siap membantu Anda dalam menggunakan layanan ini

Hubungi Support