Layanan Rumah Perlindungan Bagi Korban Kekerasan
Layanan Rumah Perlindungan Bagi Korban Kekerasan
Layanan Rumah Perlindungan bagi Korban Kekerasan merupakan bentuk pelayanan sosial yang disediakan untuk memberikan tempat tinggal sementara yang aman, nyaman, dan terlindungi bagi korban kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap pe
Layanan Rumah Perlindungan bagi Korban Kekerasan merupakan bentuk pelayanan sosial yang disediakan untuk memberikan tempat tinggal sementara yang aman, nyaman, dan terlindungi bagi korban kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak, maupun bentuk kekerasan lainnya. Layanan ini bertujuan untuk melindungi korban dari ancaman, tekanan, dan tindakan kekerasan lanjutan, sekaligus membantu proses pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan hukum korban.
Di dalam rumah perlindungan, korban memperoleh berbagai bentuk pendampingan, seperti konseling psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, pendampingan sosial, serta pembinaan keterampilan dan penguatan mental. Layanan ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan lembaga perlindungan lainnya guna memastikan korban mendapatkan penanganan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Melalui layanan Rumah Perlindungan, diharapkan korban dapat kembali merasa aman, mendapatkan hak-haknya, serta memiliki kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.
Keunggulan Layanan
Proses Cepat
Pelayanan yang efisien dan cepat
Aman & Terpercaya
Data dijamin aman dan terlindungi
Dukungan 24/7
Siap membantu kapan saja
Akses Mudah
Dapat diakses dimana saja
Informasi Layanan
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
Kantor DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA
dp2kbp3a.sumbawakab@gmail.com