DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA

Kabupaten Sumbawa

Pengaduan Korban Kekerasan

Layanan Pengaduan Korban Kekerasan merupakan bentuk pelayanan yang disediakan untuk menerima, menangani, mendampingi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak

Layanan Pengaduan Korban Kekerasan merupakan bentuk pelayanan yang disediakan untuk menerima, menangani, mendampingi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Layanan ini bertujuan memberikan rasa aman, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta pemulihan bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan bermartabat.

Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa melalui unit layanan perlindungan perempuan dan anak menyediakan fasilitas pengaduan yang dapat diakses oleh korban, keluarga korban, maupun masyarakat yang mengetahui adanya tindakan kekerasan

Layanan pengaduan korban kekerasan bertujuan untuk:

  •  Memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. 
  •  Menjamin hak-hak korban memperoleh pendampingan dan penanganan. 
  •  Mencegah terjadinya kekerasan berulang. 
  •  Memberikan bantuan hukum, psikologis, sosial, dan medis kepada korban. 
  •  Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak.

Layanan ini menerima pengaduan berbagai bentuk kekerasan, antara lain:

1.  Kekerasan Fisik Tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau cedera fisik terhadap korban.

2.  Kekerasan Psikis Tindakan yang menyebabkan ketakutan, trauma, tekanan mental, atau hilangnya rasa percaya diri.

3.  Kekerasan Seksual Segala bentuk tindakan pelecehan, pemaksaan seksual, eksploitasi seksual, maupun pemerkosaan.

4.  Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Kekerasan yang terjadi dalam lingkungan keluarga atau rumah tangga.

5. Penelantaran Tindakan mengabaikan kebutuhan dasar korban, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

6. Perdagangan Orang Tindakan perekrutan atau pemanfaatan seseorang untuk tujuan eksploitasi.

7.  Perundungan ( Bullying ) Tindakan intimidasi, penghinaan, atau kekerasan yang dilakukan secara berulang, termasuk melalui media sosial

Bentuk Layanan yang Diberikan 

Pengaduan dan Konsultasi 

Korban dapat menyampaikan laporan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan penanganan awal dan konsultasi.

Pendampingan Psikologis

Korban memperoleh layanan konseling dan pemulihan trauma oleh tenaga profesional atau pendamping.

Pendampingan Hukum 

Korban mendapatkan bantuan dan pendampingan dalam proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan Medis 

Korban dapat dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan kesehatan.

Pendampingan Sosial 

Korban memperoleh dukungan sosial dan perlindungan sementara apabila diperlukan.

Rujukan dan Koordinasi 

Layanan bekerja sama dengan kepolisian, rumah sakit, lembaga bantuan hukum, serta instansi terkait lainnya untuk penanganan korban secara terpadu.

Mekanisme Pengaduan

Masyarakat atau korban dapat melakukan pengaduan melalui:

  •  Datang langsung ke kantor layanan. 
  •  Telepon atau layanan hotline pengaduan. 
  •  Surat atau media elektronik. 
  •  Pengaduan melalui petugas lapangan atau pendamping. 
  •  Pengaduan oleh keluarga, tetangga, sekolah, maupun masyarakat. 

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, rahasia, dan profesional.

Prinsip Pelayanan 

Dalam pelaksanaan layanan pengaduan korban kekerasan, diterapkan prinsip-prinsip:

  •  Cepat dan responsif 
  •  Rahasia dan aman 
  •  Non diskriminatif 
  •  Berkeadilan 
  •  Berpihak pada kepentingan terbaik korban 
  •  Profesional dan humanis 

Sasaran Layanan 

Layanan ini diperuntukkan bagi:

  •  Perempuan korban kekerasan 
  •  Anak korban kekerasan 
  •  Korban penelantaran 
  •  Korban eksploitasi dan perdagangan orang 
  •  Korban perundungan dan kekerasan sosial lainnya 

Harapan dan Manfaat Layanan 

Dengan adanya layanan pengaduan korban kekerasan diharapkan:

  •  Korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak. 
  •  Masyarakat lebih berani melaporkan tindak kekerasan. 
  •  Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalkan. 
  •  Terwujud lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan dan anak. 

Layanan Pengaduan Korban Kekerasan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak. Melalui pelayanan yang cepat, aman, dan terpadu, diharapkan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh sehingga dapat kembali hidup dengan aman, sehat, dan bermartabat.

Keunggulan Layanan

Proses Cepat

Pelayanan yang efisien dan cepat

Aman & Terpercaya

Data dijamin aman dan terlindungi

Dukungan 24/7

Siap membantu kapan saja

Akses Mudah

Dapat diakses dimana saja

Informasi Layanan

Jam Operasional

Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA

Lokasi

Kantor DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SUMBAWA

Kontak

Email

dp2kbp3a.sumbawakab@gmail.com

Butuh Bantuan?

Tim kami siap membantu Anda dalam menggunakan layanan ini

Hubungi Support