Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) melaksanakan kegiatan *Penjangkauan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Kamis, 9 Juli 2026
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memberikan layanan perlindungan yang cepat, terpadu, dan berperspektif korban kepada perempuan dan anak yang menjadi korban TPKS.
Sekretaris Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa, dr. Hj. Nieta Ariyani menyampaikan bahwa penjangkauan korban adalah langkah penting agar korban tidak merasa sendiri dan mendapatkan haknya secara utuh.
"Setiap korban berhak mendapatkan layanan pemulihan. Melalui penjangkauan ini kita pastikan korban terfasilitasi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual," tegasnya.
Bentuk Layanan yang akan diberikan:
1. Layanan Kesehatan: Pendampingan pemeriksaan kondisi psikologis korban di Rumah Sakit rujukan
2. Bantuan Hukum: Pendampingan proses hukum dan koordinasi dengan APH
3. Perlindungan & Pemulihan: Penempatan di rumah aman jika dibutuhkan serta pemantauan tindak lanjut
Lebih lanjut Sekdis menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang ramah korban dan menjaga kerahasiaan identitas.
"Kami hadir untuk memastikan korban merasa aman, didengar, dan dipulihkan. Semua layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya," ujarnya.
Melalui kegiatan penjangkauan ini, DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa berharap kualitas layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban TPKS semakin optimal, serta masyarakat semakin berani melapor jika menemukan atau menjadi korban kekerasan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan dan pendampingan dapat menghubungi:
UPTD PPA Kabupaten Sumbawa
Call Center / WA: +
+62 823-3927-2120
(Tim PPID DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa)