Sumbawa, 11 Juli 2026 – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa terus berkomitmen memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tim UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa mendampingi korban dalam pelaksanaan pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh psikolog klinis. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses asesmen untuk mengetahui kondisi psikologis korban sekaligus mendukung upaya penanganan dan pemulihan yang berkesinambungan.
Selama proses pendampingan tetap memastikan korban memperoleh rasa aman, nyaman, serta dukungan psikososial agar dapat mengikuti pemeriksaan dengan baik. Setelah pemeriksaan selesai, korban juga diberikan penguatan emosional, informasi mengenai hak-haknya sebagai korban, serta penjelasan mengenai layanan perlindungan dan pemulihan yang dapat diakses selama proses penanganan perkara berlangsung.
UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, tenaga psikolog, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan korban memperoleh layanan yang komprehensif, berperspektif korban, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Sehubungan dengan proses hukum yang masih berjalan, UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlaku, tidak berspekulasi mengenai perkara yang sedang ditangani, serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas korban atau pihak-pihak yang dilindungi oleh hukum.
UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UPTD_PPA)